Pengumuman / Berita

Media Informasi dan Berita terkini JDIH Provinsi Jawa Tengah

Blog
Author 503 Kali

Kajian Peraturan Perundang-undangan tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga (Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009)

Yogyakarta, 20 Februari 2024 Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah mengikuti kegiatan Kajian Peraturan Perundang-undangan tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga (Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009) yang dilaksanakan di FORRIZ Hotel Yogyakarta dan diikuti unsur anggota DPRD Kabupaten Jepara sebagai tindak lanjut Propemperda Kabupaten Jepara Tahun 2024.

Dari jumlah 14 Propemperda Kabupaten Jepara Tahun 2024 satu diantaranya adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan ketahanan keluarga. Rancangan Peraturan Daerah dimaksud menjadi inisiasi dari DPRD Kabupaten Jepara, mengingat didalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga terdapat amanat pada Pasal 14 bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam menetapkan pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di Kabupaten/Kota; dan Sosialisasi, advokasi dan koordinasi pelaksanaan perkembangan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi dan kemampuan masyarakat setempat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah.

Pada kegiatan tersebut, Biro Hukum menyampaikan Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah tersebut adalah Terwujudnya kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir batin, dan Harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat  dan dunia usaha.

Dengan terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga diharapkan implementasi dari Peraturan Daerah tersebut dapat membantu pula dalam menurunkan angka stunting, mencegah adanya pernikahan dini dan juga menekan angka perceraian mengingat dengan ketahanan keluarga terdapat 5 (lima) dimensi mencakup landasan legalitas dan keutuhan keluarga, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial psikologi dan ketahanan sosial budaya.

...