Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 030/3 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Terletak Di Jalan Papandayan Selatan Nomor 3, Kelurahan Gajahmungkur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Pelabuhan Perikanan Pantai Karimunjawa, Kabupaten Jepara Yang Dikelola Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Untuk Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah Dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Untuk Sekolah Tk Putra Oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Di Jalan Kh. Ahmad Dahlan, Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes Oleh Pemerintah Kabupaten Brebes Dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengguna Barang Di Jalan Elang Raya Nomor 2, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang Oleh Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Yang Terletak Di Jalan Yos Sudarso Utara Komplek Pelabuhan Klidanglor Batang Dinas Kelautan, Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Batang Dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Jalan Kh. Ahmad Dahlan, Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes Oleh Pemerintah Kabupaten Brebes Dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Persetujuan Perpanjangan Pinjam Pakai Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Di Jalan Lawu Nomor 2 RT 04 RW 02 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo Untuk Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukoharjo
Tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Serta Barang Inventaris Lainnya Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Di Jalan Pamularsih Raya Nomor 58 Semarang Oleh Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Jawa Tengah Dengan Cara Sewa