Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/96TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pertanian Dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Jalan Gatot Subroto Komplek Tarubudaya, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang Oleh Subsatgas Angsana Jateng-Diy Dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang TIM PENYUSUN STANDARDISASI HARGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2026
Tentang Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/156 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Perpanjangan Pemanfaatan Aset Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah Terletak Di Jalan Lawu Km.16, Kabupaten Karanganyar Oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah Perseroda Dengan Cara Sewa
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Sebagian Aset Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Untuk Kantor Pelayanan Kesyahbandaran Dan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasca Produksi Oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dengan Cara Pinjam Pakai Klidanglor
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Sebagian Aset Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Untuk Kantor Pelayanan Kesyahbandaran Dan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pasca Produksi Oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dengan Cara Pinjam Pakai 3 Obyek
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Sebagian Aset Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Terletak Di Desa Karangtengah, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang Oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang Dengan Cara Pinjam Pakai
Tentang Persetujuan Penghapusan Barang Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Yang Dikelola Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Dengan Cara Dibongkar Dan Penjualan Hasil Bongkaran Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tentang PERSETUJUAN PENGAHPUSAN BARANG MILIK PEMERINTAH PROVINSI BERUPA Persetujuan Penghapusan Barang Milik Pemerintah Provinsi Berupa Peralatan Kantor Rusak Berat Yang Dikelola Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Jawa Tengah Dengan Cara Pemusnahan
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Yang Dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Di Jalan Ade Irma Suryani Nasution Nomor 1 Kabupaten Sragen oleh Pemerintah Kabupaten Sragen dengan Cara Pinjam Pakai