Pengumuman / Berita

Media Informasi dan Berita terkini JDIH Provinsi Jawa Tengah

Blog
Author 1937 Kali

PERDA JATENG DALAM SEBUAH KONSEP PERENCANAAN

Jakarta, 12 Juli 2022 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyelenggarakan  Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Peraturan Daerah yang bertempat di Hotel Acacia, Jakarta Pusat dengan Peserta Kepala Biro Hukum dan Kepala Bagian Hukum serta Ketua Bapemperda Perwakilan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Dalam acara tersebut Iwanuddin Iskandar, selaku Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah menjadi Narasumber dan menyampaikan materi mengenai Implementasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021-2022 di Provinsi Jawa Tengah.

Dalam paparannya, Kepala Biro Hukum menyampaikan beberapa hal terkait implementasi program pembentukan Perda tahun 2021-2022 di Provinsi Jawa Tengah. Perlunya penyamaan perspektif antara Legislatif dan Eksekutif dalam menentukan masalah prioritas kebutuhan produk hukum menjadi hal yang sangat mendasar. Penentuan masalah prioritas ini perlu dilakukan kajian bersama melalui sinergi antara Bapemperda dan Biro Hukum.

Dalam acara ini Kementerian Dalam Negeri menyoroti tahapan penyusunan peraturan daerah (Perda) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Makmur Marbun, selaku Direktur Produk Hukum Daerah pada Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, bahwa tahapan perencanaan dalam pembentukan Perda untuk memastikan Perda tersusun sesuai perencanaan. Melalui perencanaan, Pembentukan Perda dapat menjawab kebutuhan daerah dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dalam peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat , Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga melakukan pembinaan dalam penyusunan prioritas kebutuhan produk hukum di 35 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

Kemendagri telah memberikan metode Analisis Kebutuhan Perda (AKP) yang merupakan suatu tools bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun program pembentukan Perda. Pemerintah Daerah juga didorong untuk dapat mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/6458/OTDA tanggal 26 November 2019 perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda. 

Terhadap hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap AKP dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan produk hukum daerah yang terstruktur dan diatur dalam sebuah regulasi melalui perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Selain itu,  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus mensosialisasikan serta mendorong Kabupaten/Kota untuk melaksanakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri dalam identifikasi dan pemetaan skala prioritas kebutuhan produk hukum sebagai upaya tertib dalam pembuatan Produk Hukum Daerah di Provinsi Jawa Tengah.

 

(hst)

...